Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Agama Depok Menangkan Mawar AFI Atas Gugatan Mantan Suami

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:17 WIB
Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI. FOTO: IST
Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOKMawar AFI saat ini bisa lebih tenang. Perempuan kelahiran 26 Februari 1986 itu akhirnya bisa sepenuhnya mengurus tiga anaknya. Belum lama, Pengadilan Agama Kota Depok menolak gugatan hak asuk anak mantan suami Mawar Dhimas Febra Purwanti (Mawar AFI), Steno Ricardo.

Kuasa Hukum Mawar AFI, Desi Rutvikasari menyampaikan, Hakim Pengadilan Agama Depok sudah memutus perkara hak asuh anak, yang digugat Steno Ricardo pada Maret 2022 lalu.

“Tadi di persidangan hakim menyampaikan dalam putusannya. Mereka menolak gugatan hak asuh anak dari penggugat (Steno),” kata Desi Rutvikasari di Pengadilan Agama Depok.

Baca juga: Kesal Dibanding-bandingkan, Ini Curhatan Mawar AFI

Dalam persidangan tersebut, Mawar AFI tidak hadir dalam persidangan dan diwakili tim kuasa hukumnya saja. Steno pun demikian.

Desi menyebut hakim menolak gugatan hak asuh anak, berlandaskan pada hasil mediasi yang sudah dilakukan Mawar dengan Steno dalam proses persidangan.

“Mawar dan Steno sudah melakukan mediasi. Ada hasil yang mereka sepakati yang tertuang dalam hitam diatas putih,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X