RBG.ID, DEPOK – Mawar AFI saat ini bisa lebih tenang. Perempuan kelahiran 26 Februari 1986 itu akhirnya bisa sepenuhnya mengurus tiga anaknya. Belum lama, Pengadilan Agama Kota Depok menolak gugatan hak asuk anak mantan suami Mawar Dhimas Febra Purwanti (Mawar AFI), Steno Ricardo.
Kuasa Hukum Mawar AFI, Desi Rutvikasari menyampaikan, Hakim Pengadilan Agama Depok sudah memutus perkara hak asuh anak, yang digugat Steno Ricardo pada Maret 2022 lalu.
“Tadi di persidangan hakim menyampaikan dalam putusannya. Mereka menolak gugatan hak asuh anak dari penggugat (Steno),” kata Desi Rutvikasari di Pengadilan Agama Depok.
Baca juga: Kesal Dibanding-bandingkan, Ini Curhatan Mawar AFI
Dalam persidangan tersebut, Mawar AFI tidak hadir dalam persidangan dan diwakili tim kuasa hukumnya saja. Steno pun demikian.
Desi menyebut hakim menolak gugatan hak asuh anak, berlandaskan pada hasil mediasi yang sudah dilakukan Mawar dengan Steno dalam proses persidangan.
“Mawar dan Steno sudah melakukan mediasi. Ada hasil yang mereka sepakati yang tertuang dalam hitam diatas putih,” ucapnya.