RBG.ID, DEPOK -- Pernyataan PT KAI terkait pintu palang perlintasan Rawageni ilegal, dipertanyakan Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi yang turun ke lokasi bersama warga, Selasa (21/6).
"Aneh buat saya, kalau dikatakan pintu kereta ini ilegal. Kenapa saat pemagaran jalur kereta sepanjang jalan Citayam, pintu perlintasan tidak ikut dipagar juga. Kan logika seperti itu," ungkap Babai kepada Radar Depok (grup RBG.id).
Politisi PKB ini juga menyampaikan sepanjang jalan Citayam tidak ada pintu perlintasan resmi untuk masyarakat yang disediakan PT KAI maupun Pemerintah Depok.
Baca juga: Palang Perlintasan Kereta di Rawageni Depok Dibuka, Ini Respon KAI
Dilanjutkannya, bila ingin dijadikan resmi tentunya warga akan dengan senang hati karena sejak tiga hari setelah ditutup PT KAI, warga telah bersurat untuk dibuka kembali tapi tidak ada jawaban. Alhasil warga membuka sendiri pintu perlintasan.
"Kalau ini dijadikan resmi, PT KAI tinggal menyetujui. Nanti tinggal warga dan pemerintah kota yang menindaklanjuti, soal anggaran dan teknis," kata Babai.
Dirinya sangat meyakini pemerintah kota akan menyetujui pintu perlintasan Rawageni menjadi resmi, karena membawa dampak positif, baik secara lalu linta hingga perekonomian warga. (arn)