Senin, 22 Desember 2025

31 Hewan Ternak di Depok Positif PMK, Jabar Gencarkan Vaksin

- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:31 WIB
PENINJAUAN VAKSINASI HEWAN: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau vaksinasi PMK pada sapi di Desa Cilembu, Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6). FOTO: HUMAS PEMPROV JABAR
PENINJAUAN VAKSINASI HEWAN: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau vaksinasi PMK pada sapi di Desa Cilembu, Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6). FOTO: HUMAS PEMPROV JABAR

“Persis diperlakukan seperti kepada manusia yang sakit dikasih obat, maka dari itu 40 persen dari yang terpapar itu sudah sembuh,” jelasnya.

Kepada hewan ternak yang sehat, pihaknya memberikan vaksin PMK dengan tiga tahap. Penanganan Covid-19 dipakai Pemprov Jabar dalam upaya penanganan wabah PMK ini.

“Untuk yang kedua seperti Covid-19 juga dan booster. Nah dengan tingkat kesembuhan yang terus membaik diharapkan secepatnya PMK ini bisa kami kendalikan,” ungkapnya.

Eks Wali Kota Bandung itu menjelaskan, teruntuk hewan ternak yang dinyatakan sehat dan bebas terinfeksi PMK akan diberikan sertifikat khusus.

Selain itu, pada kuping hewan ternak juga akan dipasang semacam kepingan berwarna kuning yang bisa dipindai barcodenya.

“Semua yang sehat itu akan dikasih sertifikat yang bisa dilihat dengan ponsel. Jadi nanti di setiap kuping sapi yang sehat dan sudah divaksin bisa discan barcodenya, ada kepingan warna kuning di kupingnya yang menandakan itu siap untuk dilakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai, khususnya terkait dengan sapi potong,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani menyebut, terkini ada 31 hewan ternak yang positif PMK. Jumlah tersebut ditambah dengan 20 ekor hewan ternak lainnya yang diduga suspek PMK.

“Kalau sampai hari ini positif hasil lab itu ada 31 hewan ternak, kemudian yang suspek terduga PMK itu ada 20, masih dugaan beum diuji lab. Total ada 51 dan itu saat ini sedang dalam pengobatan,” jelas Wid kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (20/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X