RBG.ID, DEPOK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok makin serius mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Depok tahun 2020, sebesar Rp15 miliar.
Usai memeriksa lima petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Rabu (08/6/2022) lalu, penyidik kembali memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Diketahui ada Kecamatan yang sejauh ini dipanggil Kejari, Cipayung, Tapos, dan Pancoranmas. Korps Adyhaksa itu telah melakukan pemanggilan kedua, dan ketiga akan dilakukan, Senin (13/6).
Namun, dari pantauan Radar Depok (grup RBG.id) di Kejari Depok, hingga Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 11.00, setidaknya ada dua orang yang diduga petugas Panwascam terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari sumber terpercaya Radar Depok, salah satu Panwascam yang dipanggil menyebutkan, materi yang dipertanyakan dari Intelijen Kejari seputar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Pilkada tahun 2020.
"Keterangan Terkait anggaran Pilkada 2020 yang turun ke Panwascam, Apakah melalui pengajuan Kecamatan ke Kota, apakah sudah dibuatkan RAB kegiatan dari kota. Tentunya Kecamatan pastikan tidak ada pengajuan karena RAB kita terima dari kota," terangnya saat dikonfirmasi Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (13/6).
Dirinya menuturkan terkait isi dari RAB tersebut pada intinya terkait kebutuhan Pilkada 2020, tapi lupa secara detail apa saja yang tertulis dalam RAB itu.