Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19. Dalam surat tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris melarang masyarakat melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan,” papar Idris lewat surat keputusan tersebut.
Lewat secarik kertas itu Idris meminta, pengetatan aktifitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun, apabila masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker,” terangnya.
Kendati demikian, dia meminta, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
“Lalu, untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” ucap Idris.
Idris meminta, setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Dan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.
“Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Walikota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup dia. (ger)