Senin, 22 Desember 2025

Lima Panwascam Dipanggil Kejari Depok, Diduga Terkait Dana Hibah Pilkada

- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:29 WIB
SEPI: Kantor Kejaksaan Negeri Depok, di Kawasan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kota Depok. FOTO: DOK.RADAR DEPOK
SEPI: Kantor Kejaksaan Negeri Depok, di Kawasan Boulevard Grand Depok City (GDC) Kota Depok. FOTO: DOK.RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Korps Adhyaksa Kota Depok diam-diam mengorek dugaan rasuah alias korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020, sebesar Rp15 miliar.

Pengelolaan dana belasan miliar tersebut berada di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok, yang melibatkan beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Rabu (8/6), dari pantauan Harian Radar Depok (grup RBG.id) langsung dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, ada sekitar tiga orang yang memenuhi panggilan terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Soal Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Kejari Panggil Sejumlah Panwascam

Informasi yang diterima juga rencananya akan menyusul dua orang Panwascam yang dipanggil Korps Adhayaksa itu. Tiga panwascam yang dipanggil menjabat sebagai Ketua, Bendahara, dan Sekretaris di salah Kecamatan di Kota Depok.

Sudah menunggu berjam-jam perwakilan dari Kejari Depok, tak juga kunjung memberikan keterangan atas pemanggilan tersebut. Saat dikonfirmasi pun semuanya enggan memberikan komentar. Seorang jaksa hanya ingin fokus bekerja dengan mengumpulkan keterangan.

“Iya betul, ketiganya dipanggil. Tapi, itu waktu mereka jadi panwascam, sekarang kan sudah tidak,” tegas Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (8/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X