Senin, 22 Desember 2025

PPDB Ramah Anak Harus Profesional, Adil dan Berintegritas

- Rabu, 8 Juni 2022 | 10:11 WIB
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti. FOTO: IST
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti. FOTO: IST

“Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus "good governance". Sistem on line yang dibuat dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, masalah pengukuran zonasi,” tutur Farida Rachmayanti.

Kedua, non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak. Bahwa PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yang telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak. Tanpa memilah dan memilih.

Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Nilai-nilai integritas, kredibilitas, kompetitif harus dijadikan bingkai dalam proses ini. Karena PPDB bukan sekedar hal teknis masalah diterima atau tidak diterima. Namun ada hal lain yang anak belajar nilai kehidupan darinya.

“Itulah sebab, dalam Pasal 19 Ayat 3 Perda Kota Layak Anak mengamanatkan Pemerintah Kota wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan. Salah satunya adalah terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) on line yang bersih dan adil,” tegas Farida Rachmayanti.

Tentu pemerintah—baik eksekutif dan legislatif—tidak bisa sendiri. Semua pemangku kepentingan anak harus terlibat. Dari mulai orang tua, keluarga dan juga masyarakat.

Misalnya ada beberapa orang tua dan keluarga yang memandang sekolah negeri dan sekolah favorit adalah segalanya. Sehingga akhirnya terjebak pada praktek-praktek non prosuderal. Yang pada akhirnya membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi ini bagi kepentingan lainnya.

“Padahal juga disebutkan dalam Pasal 8 Perda Kota Layak Anak bawa salah satu bentuk keramahan yang harus dihadirkan orang dewasa pada anak, adalah memberi contoh hal-hal yang baik dan positif,” kata Farida Rachmayanti.

Pada akhirnya proses PPDB dapat dijadikan salah satu tolok ukur tentang sejauh mana eksekutif dan legislatif telah menjalankan amanahnya, untuk: Pertama, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X