Senin, 22 Desember 2025

Sekolah Inklusi Jenjang SMP Kota Depok Butuh Penambahan

- Jumat, 3 Juni 2022 | 14:08 WIB
KUNJUNGAN: Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti saat mengunjungi salah satu sekolah di kota Depok. FOTO: IST
KUNJUNGAN: Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti saat mengunjungi salah satu sekolah di kota Depok. FOTO: IST

Selain itu, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan sesuai wajib belajar 12 tahun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 19 Peraturab Daerah Kota Depok Tahun 2015 No. 13 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Demikian dengan para siswa berkebutuhan khusus. Harus dipastikan proses pendidikan mereka. Di sinilah peran RW Ramah Anak menjadi sangat strategis. Untuk bisa memotret situasi dan kondisi anak pada skala RW,” ucap Farida yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Beberapa tahun terakhir Fraksi PKS Depok juga terus menyuarakan pentingnya aplikasi RW Ramah anak. Semoga tahun ini sudah bisa berjalan Melalui aplikasi tersebut updating data akan berjalan efektif.

Sehingga seluruh pemangku kepentingan anak bisa lebih antisipatif, termasuk dalam hal mencegah putus sekolahnya anak-anak berkebutuhan khusus.

"Jangan lupa, setiap anak pasti mempunyai potensi yang bisa dilejitkan. Setiap anak adalah bintang, jangan redupkan sinarnya. Kuncinya, beri mereka dua hal: kesempatan dan fasilitasi. Tanpa membedakan," harap Farida Rachmayanti.

Setelah pelaksanaan reses masa sidang ke 2 Tahun 2022, Farida mengunjungi tiga SMPN di Kota Depok untuk menyerap informasi lebih dalam terkait penyelenggaraan sekolah inklusi di sana. (gun/**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X