Selain itu, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan sesuai wajib belajar 12 tahun. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 19 Peraturab Daerah Kota Depok Tahun 2015 No. 13 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
“Demikian dengan para siswa berkebutuhan khusus. Harus dipastikan proses pendidikan mereka. Di sinilah peran RW Ramah Anak menjadi sangat strategis. Untuk bisa memotret situasi dan kondisi anak pada skala RW,” ucap Farida yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Beberapa tahun terakhir Fraksi PKS Depok juga terus menyuarakan pentingnya aplikasi RW Ramah anak. Semoga tahun ini sudah bisa berjalan Melalui aplikasi tersebut updating data akan berjalan efektif.
Sehingga seluruh pemangku kepentingan anak bisa lebih antisipatif, termasuk dalam hal mencegah putus sekolahnya anak-anak berkebutuhan khusus.
"Jangan lupa, setiap anak pasti mempunyai potensi yang bisa dilejitkan. Setiap anak adalah bintang, jangan redupkan sinarnya. Kuncinya, beri mereka dua hal: kesempatan dan fasilitasi. Tanpa membedakan," harap Farida Rachmayanti.
Setelah pelaksanaan reses masa sidang ke 2 Tahun 2022, Farida mengunjungi tiga SMPN di Kota Depok untuk menyerap informasi lebih dalam terkait penyelenggaraan sekolah inklusi di sana. (gun/**)