Kata Eko, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut maka, terhadap para Termohon Eksekusi telah secara sah menurut hukum dilakukan teguran agar Termohon Eksekusi dalam tenggang waktu delapan hari sejak tanggal pengairan tersebut mau secara sukarela melaksanakan isi bunyi Putusan tersebut.
"Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan PN Depok Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 10 Mei 2021 Jo. Putusan PN Depok Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 4 Oktober 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 148/Pdt/2021/PT Bdg tanggal 28 Juni 2012 Jo," tegasnya.
Lalu ada juga Putusan dari Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 850 K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 86/PK/Pdt/2015 tanggal 16 April 2015 Jo. Putusan Peninjauan Kembali kedua Mahkamah Agung RI Nomor 723 PK/Pdt/2016 tanggal 25 Januari 2017 Jo. Serta, Putusan Peninjauan Kembali Ketiga Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
"Kami selaku Tim Eksekusi melaksanakan giat ini berdasarkan perintah, karena permohonan Pemohon Eksekusi dikabulkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Depok dengan disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi tersebut," pungkasnya. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung