RBG.ID, DEPOK – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes, Atet Handiyana Juliandri Sihombing dengan terdakwa Brigjen IH.
Pada kesempatan ini, majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni Atet, Dr. Irene Sathyaningrum (istri Atet), ED, dan IK.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Chk Khairul Rizal dan Kolonel Sus Mirtusin. Bertindak selaku oditur militer adalah Brigjen Murad.
Di awal sidang, Hakim Ketua meminta Atet menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes. PT Indocertes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Atet mengaku mengenal KS sebelum Juli 2021. Lalu pada 6 Juli 2021, Atet menjadi Direktur Utama dengan tugas untuk mendapatkan surat izin industri pertahanan.
Pada persidangan itu, Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Atet menerima uang senilai Rp10 miliar dari KS. Atet mengakui itu. Pada 29 Juli 2021, Atet mengaku menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp31 miliar di kantor PT Indocertes. Sehingga Atet menerima total uang senilai Rp41 miliar.
“Uang itu digunakan untuk apa?” tanya Hakim Ketua.