RBG.ID, DEPOK – Hai warga Kota Depok ada aturan baru nih, terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan: E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini, pembuatan E-KTP dan KK tak perbolehkan menggunakan satu kata, 60 karakter dan gelar pendidikan.
Aturan tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan, sejak awal Januari 2022, belum ada warga yang mendaftarkan nama data kependudukan dengan menggunakan satu kata ataupun satu huruf.
Baca juga: Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Disabilitas
“Belum ada nama yang satu kata apalagi yang satu huruf didaftarkan ke Disdukcapil,” katanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (24/5).
Dia mengungkapkan, sejak diberlakukannya Permendagri ini, pihaknya otomatis menyesuaikan pelayanan dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan kata lain, jika ada yang mendaftarkan nama untuk akta kelahiran atau pergantian nama dengan menyertakan hasil penetapan pengadilan, dengan mencantumkan nama satu huruf/satu kata, melebihi 60 huruf/ menggunakan angka dalam namanya dan gelar pendidikan/gelar keagamaan, sudah tidak diperbolehkan.