RBG.ID, DEPOK – Apa kabarnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait garasi mobil. Sampai detik ini masih belum jelas kapan akan diimplementasikan peraturan tersebut setelah gembar gembor mencuat di tahun 2020.
Bahkan, Perda Garasi itu sudah ketuk palu di gedung wakil rakyat, di Boulevard GDC Kota Depok.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Agus Tamin menjelaskan, secara teknis Peraturan Walikota (Perwal) masih dalam ranah diskusi dengan DPRD Kota Depok.
Baca juga: Kendaraan Parkir Liar Bakal Digembok Dishub Depok
“Sebenarnya ini ranah pimpinan, tapi intinya secara umum teknisnya masih dalam pembahasan,” katanya saat dikonfirmasi Harian Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (22/5).
Dirinci Tamin, dari ketuk palu Perda Garasi. Setelah diperbincangkan dengan DPRD, masih ada perubahan untuk diimplementasikan secara teknis.
Salah satunya soal keberadan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Sehingga masih dikaji secara mendalam dengan melihat kondisi di setiap lapangan.