RBG.ID, DEPOK – Rencana Pemerintah Kota Depok melakukan pembebasan lahan Posyandu, nampaknya sedikit mengalami keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya administrasi yang menyangkut di instansi lain.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Wiyana mengatakan, proses pembayaran lahan untuk Posyandu terhambat lantaran masih ada berkas administrasi yang harus diselesaikan Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Hasil pengukuran bidang dari BPN agak lambat keluarnya dan hasil penilaian KJPP juga belum keluar. Kalau dua hal itu sudah diselesaikan kami bisa langsung eksekusi pembayaran pembebasan lahannya,” kata Wiyana, Jumat (20/5).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengurus pembebasan lahan untuk Posyandu yang belum memiliki lahan.
“Tahun ini kita targetkan pembebasan 45 lahan untuk Posyandu,” ucapnya.
Dia menyebutkan 45 titik pembebasan lahan tersebut berada di lima kecamatan yaitu Kecamatan Limo empat Posyandu, Sukmajaya 14 Posyandu, Sawangan 12 Posyandu, dan Bojongsari 15 Posyandu.
“Kita belanja tanah 39-50 meter persegi untuk setiap titik,” bebernya.