RBG.ID, DEPOK – Daniel Patrick Schuldt melaporkan mantan istrinya, Wanda Hamidah atas beberapa dugaan. Ia datang ke Polres Metro Depok didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin, Selasa (17/5).
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, motif Wanda Hamidah melakukan hal tersebut adalah karena keinginannya untuk mengembalikan hak asuh anaknya.
Terlapor (Wanda) sudah janjian dengan pelapor (Mantan suami) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian.
Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami, Ini Kata Polisi
“Sudah diantarkan tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor, si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Selasa (17/5).
Pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.
“167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan,” tutur Yogen.