RBG.id, DEPOK -- Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dapat bernapas lega sekarang, Senin (26/9). Perseteruannya dengan sopir truk di wilayah Krukut Kecamatan Limo Kota Depok, Ahmad Misbah, berakhir damai.
Langkah restoratif justice telah disepakati keduanya. Kendati demikian, Bendahara Umum DPD Partai Golkar Kota Depok itu masih dibayang-bayangi sanksi internal.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz mengatakan, pihaknya akan tetap menjatuhkan hukuman internal kepada Tajudin pimpinan DPRD Kota Depok tersebut. Namun, Semua itu bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan Tim Khusus (Timsus).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Suruh Sopir Push Up, Golkar Depok: HTJ Bisa Kena Sanksi
“Tidak berubah ya, sanksi dari ringan sampai dengan berat tergantung nanti hasil dari investigasi,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (26/9).
Menurut Farabi, langkah restoratif justice yang telah diambil kedua belah pihak itu akan meringankan Tajudin dari sanksi internal yang akan diberikan DPD Partai Golkar Kota Depok pada Kadernya tersebut.
“Termasuk ada kemajuan restoratif justice ini udah saling memaafkan dan saling meminta maaf. Ini kan juga udah jadi catatan sendiri bagi tim investigasi. Tapi kita belom bisa memberikan kesimpulan karna kerjaannya belum selesai,” terangnya.