Pertama, MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
“Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi rekomendasi MUI.
Selain itu, MUI juga meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
“Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi rekomendasi MUI tersebut. (cr1/cr2)
Reporter: Andika Eka, Aldy Rama
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok