depok

MUI Kota Depok Larang Hewan PMK Disembelih

Kamis, 2 Juni 2022 | 08:44 WIB
WASPADA PMK: Suasana pedagang hewan kurban yang terlihat sedang melakukan perawatan pada hewan dengan memberikan makan yang baik, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban kawasan Pancoranmas, Kota Depok. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Lain halnya bila kondisi hewan kurban sudah sakit, tidak bisa gemuk, jalannya pincang, ada virus di mulut dan kaki. Hal itu tidak dianjurkan untuk dijadikan kurban, karena kembali lagi bahwa kurban adalah persembahan terbaik dan bersih.

Terkait sosialisasi Fatwa PMK tersebut, diutarakan Mahfudz, sudah dilakukan ke MUI tingkat kecamatan hingga kelurahan agar dibaca dan dimengerti. Sehingga bisa dijelaskan kepada masyarakat, termasuk pedagang serta peternak.

“Kita sudah sosialisasikan itu ke MUI kecamatan dan kelurahan, sambil mengawasi dan mengedukasi dari Fatwa tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Ryandani mengatakan, pihaknya masih menanti hasil sampel dari virus PMK yang telah dikirimkan ke Subang, Jawa Barat.

“Masih belum keluar hasilnya. Kan banyak yang diuji, karena yang uji sampelnya se Jawa Barat,” tegasnya saat diwawancarai.

Dia memastikan, setelah sampel tersebut di kirim untuk di uji tidak ada sampel susulan yang dikirim. Karena tidak ada tambahan hewan yang berpotensi mengalami gejala virus PMK.

Dia juga menyampaikan, seluruh tim telah terjun ke lapangan secara langsung guna mengecek kesehatan hewan, mulai dari peternak hingga ke pedagang.

“Kita semua bergerak, tim turun ke lapangan lakukan pengecekan sampai edukasi pencegahannya,” tandas Wid.

Halaman:

Tags

Terkini