RBG.ID-BOGOR, Muspika Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, minta agar tidak ada lagi warga Jonggol yang melakukan jual beli hewan dilindungi.
Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan, jika menemukan hewan langka atau dilindungi sebaiknya langsung melaporkan ke pemerintah setempat untuk diserahkan ke BKSDA.
"Lebih baik diserahkan ke negara untuk dilestarikan. Jangan ada lagi yang jual beli hewan langka, karena melanggar hukum," katanya kepada Radar Bogor, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Bisnis Hewan Langka, Warga Jonggol Diringkus Polisi
Camat berharap, warga Jonggol yang ditangkap polisi akibat bisnis jual beli hewan langka bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain.
Sebab, tidak semua hewan bisa diperjualbelikan. "Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak sembarang menjual hewan langka dan dilindungi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jonggol berinisial SM (36) ditangkap polisi. Pria asal Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu menjual hewan langka dan dilindungi secara online.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Temuan Hewan Langka di Bogor Mini Zoo, Bima Arya Serahkan ke Tim Gabungan
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan, ada enam hewan langka di rumah terduga pelaku. "Hewan-hewan itu disimpan di kandang dan kardus," katanya kepada Radar Bogor.
Enam hewan langka yang jadi barang dagangan warga Jonggol, yakni elang bulat putih, landak Jawa, anak lutung budeng dan surili serta anak owa Jawa.
"Terduga pelaku ini menjual hewan langka itu hingga Rp3 juta. Sudah ada 8 ekor hewan yang dijual dalam kurun waktu satu tahun menjalankan bisnis ini," paparnya.(all)
Artikel Terkait
Anggota DPR RI asal Jonggol Ini Geram Melihat Jalan Sukamamur Hancur
Pergi Mancing, Pria Asal Jonggol Ditemukan Tewas di Cariu
PLN Serahkan Bantuan TJSL-CSR kepada Ponpes Shalawat Nusantara Jonggol
Cuaca Ekstrim, Atap Bangunan di Sukamamur dan Jonggol Berterbangan
Bisnis Hewan Langka, Warga Jonggol Diringkus Polisi