Senin, 22 Desember 2025

Bisnis Hewan Langka, Warga Jonggol Diringkus Polisi

- Jumat, 17 Februari 2023 | 09:52 WIB
Salah seekora hewan langka yang dibisniskan warga Jonggol, Kabupaten Bogor.
Salah seekora hewan langka yang dibisniskan warga Jonggol, Kabupaten Bogor.

RBG.ID-BOGOR, Warga Jonggol, Kabupaten Bogor, berinisial SM (36) ditangkap polisi.  Pria asal Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu menjalankan bisnis terlarang. Ia menjual hewan langka dan dilindungi secara online.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penangkapan, ada enam hewan langka dan dilindungi di rumah pelaku.

"Hewan-hewan itu disimpan di kandang dan kardus," katanya kepada Radar Bogor, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Temuan Hewan Langka di Bogor Mini Zoo, Bima Arya Serahkan ke Tim Gabungan

Enam hewan langka yang jadi barang dagangan warga Jonggol itu yakni, elang bulat putih, landak Jawa, anak lutung budeng dan surili serta anak owa Jawa.

"Terduga pelaku ini menjual hewan langka itu hingga Rp3 juta. Sudah ada 8 ekor hewan yang dijual dalam kurun waktu satu tahun menjalankan bisnis ini," paparnya.

Hewan-hewan langka dan dilindungi yang dijual pelaku dibeli dari para pemburu liar. Hewan tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal.

"Hewan itu berasal dari hutan di Cianjur. Dibeli dari pemburu liar dan juga petani yang mendapatkan di hutan," paparnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Diamankan di Polres Bogor, Begini Tampangnya!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," paparnya.

Terduga pelaku SM menjual hewan-hewan langka dan dilindungi itu secara online. SM memanfaatkan media sosial.

Setelah mendapatkan pembeli, SM kemudian mengirim hewan langka tersebut melalui travel atau bis ekspedisi. "Setelah diterima pembeli, barulah pembeli mentransfer kepada terduga pelaku," kata kasat Reskrim. (all)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X