RBG.id – Pelayanan SIM Keliling kota Depok akan kembali di buka di dua tempat lokasi yang berbeda.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
BACA JUGA: Ini Motif Oknum Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang SIM, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Depok:
- 07.00 – 12.00 WIB: Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede
- 07.00 – 12.00 WIB: Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Simak Lima Lokasi SIM Keliling yang Disiapkan Polda Metro Pada 3 Februari 2023
Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini 4 Februari 2023, Simak Syarat dan Biayanya
Cek! Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini 6 Februari 2023, Simak Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Bulan Februari 2023
Simak! Jadwal Pelayanan SIM Kota Bekasi di Polres Metro Bekasi Kota