RBG.ID – Sosial media dihebohkan dengan video yang memperlihatkan mobil Lamborghini warna kuning mogok dan mengeluarkan asap di jalur Transjakarta.
Mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 178 RH tersebut tepatnya berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Di video yang beredar, tampak pengemudi Lamborghini terus sibuk menelpon seseorang.
Baca Juga: Viral Sopir Hyundai di Jakarta Pusat Debat dengan Polisi
Karena berada di jalur terlarang, polisi memberikan denda tilang kepada sopir Lamborghini.
"Lamborghini itu dari arah utara ke selatan di jalur Transjakarta di kawasan Jalan Panjang. Tapi, di sekitaran lampu merah Cendrawasih radiator Lamborghini bermasalah," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Maulana Karespina kepada awak media.
Baca Juga: 4 Maling Motor Lawan Polisi, Begini Akhirnya
Ia menegaskan, menerobos jalur Transjakarta merupakan pelanggaran sehingga polisi memberi sanksi tilang walaupun sopir Lamborghini berkilah untuk alasan keselamatan.
"Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287, penilangan denda Rp 500 ribu," pungkas dia. ***
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.