RBG.id,Cianjur - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren merupakan salah satu aturan yang akan dibahas pada Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur mulai Minggu ini.
Raperda ini secara resmi merupakan usul inisiatif Fraksi PKB sebagai ikhtiar untuk memperjelas keberpihakan pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap eksistensi pesantren.
Selain itu Raperda ini sebagai mandat sekaligus derivasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya yakni UU Pesantren No. 18 tahun 2019, Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta peraturan lainnya.
BACA JUGA: PKB Cianjur Beri Sinyal Positif DPP Partai Gerindra
"Substansi berawal dari pada Raperda ini, maka Fraksi PKB mengusulkan agar dialokasikan anggaran minimal 2,5% dari total belanja APBD setelah dikurangi belanja pegawai," kata Ketua Fraksi PKB Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli, Rabu (21/9/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua komponen masyarakat khususnya yang peduli terhadap eksistensi pondok pesantren di kabupaten Cianjur agar mengawal Raperda ini khususnya terkait substansi alokasi anggaran agar bisa disepakati oleh Bupati dan DPRD.
"Jadi memang Raperda ini khususnya terkait substansi alokasi anggaran harus kita kawal agar bisa disepakati oleh Bupati dan DPRD nantinya," tukas Dedi. (dan)