RBG.ID, JAKARTA - Teka teki peristiwa pembunuhan terhadap pria bertato ikan mas yang ditemukan di sekitar Kali CBL Cibitung, Kabupaten Bekasi, terungkap. Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku berinisial AM ditangkap Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
"Korban laki-laki yang ditemukan berinisial D, sedangkan pelaku yang ditangkap inisialnya AM," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (20/5).
Menurut Zulpan pelaku telah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu sebelum membunuh korban. Sehingga kasus ini dianggap sebagai pembunuhan berencana.
"Benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan ini sudah dipersiapkan," jelas Zulpan lagi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (zar)