RBG.ID - Dua pemuda berinisial AFR (20) dan SWP (16) ditangkap polisi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keduanya diketahui pernah mencari lawan tawuran melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero pun mengungkapkan modus yang dilakukan keduanya.
"Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WhatsApp. Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak," kata David kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Viral! Aksi Tawuran Antar Pelajar Hingga Perang Petasan di Ciracas Jaktim Saat Kondisi Lalin Macet
David melanjutkan, jika pesan mereka tidak mendapat balasan, gerombolan itu hanya berputar-putar saja di Jalan Bangka, Mampang Prapatan.
Terlebih, AFR dan anak SWP diduga membawa celurit. Atas dasar itulah mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
Tidak hanya itu, ternyata para pelaku sempat viral mencari lawan dengan melakukan siaran langsung melalui Instagram pada Juni 2023 lalu.
"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat Tabrakan di Ngawi, Telan Korban Jiwa
Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8/2023) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8/2023) pukul 04.00 WIB.
"Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng," paparnya.
Tim patroli kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.
Baca Juga: Danau Toba Tampil Sebagai Goodle Doodle Hari Ini, 3 Tahun Jadi Global Geopark UNESCO
Pada Selasa (29/8/2023), sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang Prapatan.
"Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News