Minggu, 21 Desember 2025

Tawuran Antar Kelompok, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan Akibat Dibacok

- Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda. (Foto: PMJNews)
Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan meringkus pelaku tawuran yang menewaskan satu pemuda. (Foto: PMJNews)

RBG.ID-JAKARTA, Tawuran antar warga kembali makan korban. Salah seorang pemuda berinisial AM (24) tewas mengenaskan saat tawuran di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Korban tewas dibacok saat aksi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Muara Baru. Pelaku pembacokan terhadap korban pun sudah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial FNU (20). Tersangka melakukan pembacokan terhadap korban saat tawuran antar kelompok.

Baca Juga: Terima Surat dari Kemendagri, DPRD Kabupaten Bogor Segera Berhentikan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

"Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru. Seorang tersangka sudah kami amankan," ungkap Bobby Danuardi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/8/2023).

Bobby menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka FNU (20) mendapatkan informasi di Instagram bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.

"Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu," tuturnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Publik, Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH untuk Kurang Polusi Udara

"Kemudian korban (AM) yang berboncengan melintas di tengah kegaduhan itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," sambungnya.

Akibat pembacokan itu, lanjut Bobby, korban mengalami luka di kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan. Namun, akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FNU (20) akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X