RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam LHKPN Periodik 2022, Abdul Gani Kasuba miliki total harta senilai Rp 6.458.409.184 atau naik Rp 248.895.866 dari total harta tahun sebelumnya Rp 6.209.513.318.
Masa jabatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba akan berakhir pada September 2023. Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba juga pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode pertama 2014-2019.
Baca Juga: Fix Juragan Tanah! Cek LHKPN Wagub Sulawesi Tenggara H. Lukman Abunawas yang Punya 24 Bidang Tanah
Selama menjabat, Abdul Gani Kasuba rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.
Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Maluku Utara yang dilaporkan ke KPK :
Tanggal Penyampaian : 14 Mei 2023/Periodik - 2022
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.380.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000
4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000