daerah

Masa Jabatan akan Berakhir, Ini LHKP Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang Hanya Miliki 1 Mobil

Senin, 28 Agustus 2023 | 21:37 WIB
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Wikipedia)

RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Dalam LHKPN Periodik 2022, Abdul Gani Kasuba miliki total harta senilai Rp 6.458.409.184 atau naik Rp 248.895.866 dari total harta tahun sebelumnya Rp 6.209.513.318.

Masa jabatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba akan berakhir pada September 2023. Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba juga pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode pertama 2014-2019.

Baca Juga: Fix Juragan Tanah! Cek LHKPN Wagub Sulawesi Tenggara H. Lukman Abunawas yang Punya 24 Bidang Tanah

Selama menjabat, Abdul Gani Kasuba rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.

Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Maluku Utara yang dilaporkan ke KPK :

Tanggal Penyampaian : 14 Mei 2023/Periodik - 2022

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.380.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000

Baca Juga: Tajir! Total Kekayaan Hingga Rp 30 Miliar Tanpa Hutang, Intip LHKPN Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB