RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Dalam Rp 28.634.743.733.
Periode kedua Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan berakhir pada 5 September 2023. Sebelumnya, Ali Mazi juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode pertama sejak 18 Januari 2003 hingga 18 Januari 2008.
Baca Juga: Intip LHKPN Wagub Kaltim Hadi Mulyadi yang Miliki 15 Bidang Tanah Meski ada Hutang Rp 2 Miliar
Selama 5 tahun menjabat di periode kedua ini, Ali Mazi rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK sejak 2018.
Dibanding LHKPN Ali Mazi antara Periodik 2018 dengan Periodik 2022, tercatat Kenaikan harta Sebesar 6.731.002.886
Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang dilaporkan ke KPK :
Tanggal Penyampaian : 27 Maret 2023/Periodik - 2022
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 18.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/537 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 17.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 10328 m2/250 m2 di KAB / KOTA KONAWE, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
3. Tanah Seluas 715 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp 715.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.935.000.000