RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Dalam LHKPN Periodik 2022, Isran Noor miliki total harta senilai Rp 20.130.981.936 atau naik Rp 1.381.083.518 dari total harta tahun sebelumnya Rp 18.749.898.418.
Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor akan berakhir pada 1 Oktober 2023. Selama 5 tahun menjabat, Ridwan Kamil rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK sejak 2019.
Baca Juga: Adu Banteng, Seorang Pengendara Motor Tewas Mengenaskan di Gunung Putri
Dibanding LHKPN Isran Noor antara Periodik 2019 dengan Periodik 2022, tercatat Kenaikan harta Sebesar Rp 2.139.909.794.
Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang dilaporkan ke KPK :
Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 28 Maret 2023/Periodik - 2022
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 16.189.048.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 744 m2/800 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 15.212.040.000
Baca Juga: Sudah Berjalan 8 Tahun, Ini Realisasi Program Sejuta Rumah Jokowi
2. Tanah Seluas 645 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
3. Tanah Seluas 5873 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 375.872.000
4. Tanah Seluas 799 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 51.136.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 170.000.000