RBG.ID – Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) Digrebek oleh Polda Sumsel.
Penangkaran buaya tersebut dilakukan warga Sumsel di samping rumahnya.
Dilaporkan bahwa terdapat 58 buaya penangkaran yang bertumpuk-tumpuk di ruang sempit itu.
Diketahui, penangkaran buaya ilegal itu berlokasikan di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Puluhan buaya muara itu ditaruh di tempat sempit berdinding beton dan kayu yang cukup tinggi.
Buaya itu ditempatkan di samping pekarangan rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah warga lainnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan bahwa penggerebekan penangkaran buaya ilegal itu bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan keberadaan buaya-buaya itu.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ujar Putu, pada Kamis (24/8/2023).
Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebekan itu. Dua orang di antaranya dari Dusun II, yakni Amrun dan Sukarni. Sementara, satu orang lagi dari Dusun III, Supratman.
Baca Juga: Sadis! Akibat Jadi Pengangguran, Menantu di Makassar Ditebas Mertuanya Pakai Parang
Mereka diketahui ikut memelihara buaya di penangkaran itu dalam jumlah yang berbeda.
Amrun memelihara 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan terbanyak yakni Supratman dengan 34 ekor.