RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam LHKPN Periodik 2022, Wayan Koster miliki total harta senilai Rp 7.988.011.043 atau naik Rp 53.550.696 dari total harta tahun sebelumnya Rp 7.934.460.347.
Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan berakhir pada 5 September 2023. Selama 5 tahun menjabat, Wayan Koster rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.
Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur-Wagub NTB, Berikut LHKPN Zulkieflimansyah
Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Bali yang dilaporkan ke KPK :
Tanggal Penyampaian : 01 Maret 2023/Periodik - 2022
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.417.550.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.213.630.000
2. Tanah Seluas 392 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp 411.600.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2600 m2/206 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp 1.322.000.000
4. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp 412.000.000
5. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp 1.586.000.000
6. Tanah Seluas 12800 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp 2.048.000.000