depok

Polres Depok Larang Penggunaan Klakson 'Telolet', Siap-siap Kena Denda Jika Melanggar!

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi spanduk larangan penggunaan klakson 'telolet' di Jawa Barat (Istimewa)

 

RBG.ID – Penggunaan klakson 'telolet' dilarang oleh Satlantas Polres Metro Depok.

Larangan penggunaan klakson 'telolet' itu menyusul banyaknya aksi bocah yang menanti bus 'telolet' di pinggir jalan.

Sehingga, Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiarto menuturkan bahwa penggunaan klakson 'telolet' ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

 Baca Juga: Mario Dandy Geleng-geleng Kepala Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 M

Dinilai berbahaya karena bocah-bocah turun ke jalan untuk menunggu bus 'telolet' datang.

"Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel," ujar Sugiarto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/7/2023).

Sugiarto menambahkan persyaratan perlengkapan standar kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan klakson 'telolet' bukan standar kendaraan.

 Baca Juga: Jelang Upacara Peringatan HUT ke-78 RI Tugu Monas Akan Tutup 3 Hari Mulai Hari Ini!

"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, penggunaan klakson 'telolet' yang keras dapat mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.

"Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Dr Richard Buka Sayembara Beasiswa Untuk Calon Adik Angkat, Berikut Cara Mudah Daftarnya!

Merujuk pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Halaman:

Tags

Terkini