"Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Pengemudi yang tidak berkonsentrasi hingga menimbulkan kecelakaan bisa dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: Catat! Jelang Kemerdekaan RI, Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akan Diberlakukan Mulai Tanggal Ini
"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ujarnya.
Sugiarto menambahkan penggunaan klakson telolet juga dapat dikenai denda tilang karena pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai standar.
"Bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 UU LLAJ dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sopir Bus Angkutan Mudik Disarankan Tidak Nyalakan Klakson Telolet
Ini Daftar Tempat Mie Ayam Bakso Legendaris di Depok yang Menggugah Selera, Sayang Jika Dilewatkan!
Cari Warteg Sekitaran Beji Kukusan Depok? Ini 10 Rekomendasi, Ada yang 24 Jam!
Cari Warteg di Sukmajaya Depok? Cek 10 Rekomendasi Warteg Terdekat di Sini!
Viral Video Aksi Bullying Siswa SMA Depok di Toilet Sekolah, Polisi Turun Tangan