RBG.ID – Satpol PP mengadakan razia di sejumlah tempat usai menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi.
Hasil razia itu, 4 wanita di sebuah indekos di Bogor terbukti bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima petugas dan ditindaklanjuti pimpinan, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (Pekat)," ujar Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Patuh Berlalu Lintas! Petugas Halau Pengendara yang Melawan Arah di Cengkareng
Sasaran razia Satpol PP di antaranya warung remang-remang, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan indekos di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi pertama yang dirazia oleh Satpol PP di wilayah Cileungsi.
"Petugas menuju kantor Kecamatan Cileungsi, bertemu Camat Cileungsi untuk koordinasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video 3 Mahasiswa Pilih 'Anies Baswedan' Saat Ditanya Soal Capres oleh Bupati Banyumas
Ada dua titik di Cileungsi yang dirazia, yakni Gang Anggrek dan Gang Cokelat.
Hasil dari razia, tidak ditemukan sasaran operasi sehingga razia dilanjutkan ke titik berikutnya, yaitu indekos di bawah Fly Over Cibinong.
Di indekos ini ada 11 terduga PSK yang menawarkan diri melalui aplikasi perpesanan. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP.
Baca Juga: Fabienne Nicole Groeneveld, Juara Miss Universe Indonesia Buka Suara Terkait Kasus Pelecehan Finalis
Usai di Mako Satpol PP, terdapat petugas Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang mengasesmen kesebelas terduga PSK. Asesmen dilakukan pada pukul 00.30-05.20 WIB dini hari tadi.
"Dari hasil asesmen Dinsos, yang dinyatakan positif PSK online itu empat orang dari 11 orang, dan langsung dibawa ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Sukabumi, untuk dilakukan pembinaan," tandasnya.