RBG.ID-BOGOR, Polres Bogor berhasil meringkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ashimas Sriyono Putra mengatakan, dalam operasi tersebut jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Polisi meringkus 42 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 134,35 gram ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.
Modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat. "Pemesanannya dilakukan dengan cara cash on delivery (COD)," terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan, jaringan peredaran para pelaku yang berhasil mereka amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 tersangka ini, mereka mengedarkan narkoba bermotif ekonomi," terang Kasat.
Para pelaku terdiri dari laki-laki 40 orang dan 2 orang perempuan. Selain motif ekonomi, para tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.
"Para tersangka ini akan kami jerat pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.(*/pin)