jakarta

Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini, Berikut Alasannya

Senin, 7 Agustus 2023 | 09:43 WIB
ILUSTRASI: Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

RBG.ID – Pelayanan perpanjangan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta tidak beroperasi pada hari ini (7/8).

Hal tersebut terjadi lantaran pelayanan SIM keliling di Jakarta sedang dalam perbaikan (maintenance).

"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (7/8/2023).

 Baca Juga: Mobil Innova Tabrak Truk Hingga Terbakar di Tol Tangerang Arah Jakarta, Berikut Kronologisnya

Hal yang sama juga pernah terjadi di Satpas Daan Mogot dan beberapa kota lainnya.

Namun, Polri memberikan dispensasi untuk pemohon SIM yang masa berlakunya habis hari ini agar bisa memperpanjang pada hari ini, Senin (7/8) di Satpas.

"Di beberapa kota sudah (normal), mudah-mudahan Senin sudah jalan semua, Sabtu masih ada pelayanan, Sabtu sudah jalan, hari ini harusnya sudah jalan cuma karena dua hari numpuk sehingga kita pelan-pelan," ucap Dirreegident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, di Daan Mogot, Jumat (6/8/2023).

 Baca Juga: Pelayanan SIM Kota Bekasi Dihentikan Sementara Karena Perbaikan Server

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memaparkan bahwa proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yaitu ujian teori dan praktik.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi pembuatan SIM yakni surat kesehatan jasmani dan psikologi.

"Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," ujar Yusri.

 Baca Juga: Viral! Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Netizen: Kasihan Sama Kerudung

Yusri menuturkan bahwa biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran saat ini bisa dilakukan melalui bank.

"SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank," jelas Yusri.

Halaman:

Tags

Terkini