jakarta

Siap-siap, Kendaraan Masuk Jakarta yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang

Kamis, 3 Agustus 2023 | 10:14 WIB
ILUSTRASI: Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan. (Istimewa)

RBG.ID-JAKARTA, Kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta kian diperketat. Berbagai peraturan dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota tersebut.

Selain sistem ganjil genap, kini ada lagi aturan baru bagi kendaraan yang ingin masuk DKI Jakarta. Teranyar, kendaraan yang masuk Jakarta harus lolos uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Adapun sanksi itu berupa tilang.

Baca Juga: Buntut IMEI Ilegal, Sebanyak 191 Ribu Ponsel yang Mayoritas iPhone Akan Dimatikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menerangkan, pihaknya sudah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama kepolisian.

“Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ucap Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Saat ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Asep menilai, dengan adanya penerapan tilang maka warga bakal lebih tergerak untuk melakukan uji emisi.

“Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang,” tandasnya.(pmj)

Tags

Terkini