daerah

Dispendik Jatim Resmi Melarang SMA, SMK dan SLB Negeri Jual Seragam Melalui Koperasi

Jumat, 28 Juli 2023 | 10:05 WIB
Ilustrasi seragam SMA, SMK dan SLB Negeri yang dijual di koperasi sekolah. (Istimewa)

RBG.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang SMA, SMK dan SLB Negeri untuk menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi.

Larangan Dispendik tentang larangan koperasi sekolah menjual seragam itu sudah tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

"Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," ujar Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

 Baca Juga: Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Bodong, Gunakan Aplikasi Info Loker Resmi Ini!

"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," imbuhnya.

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan, dia meminta terdapat persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ucap Aries.

Baca Juga: Miris! Viral Sepasang Remaja Pakai Seragam Sekolah Kepergok Mesum di Dalam Toilet Mal

Sementara itu, Aries juga menegaskan iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," tandasnya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB