RBG.ID-JAKARTA, Sebelumnya polisi sempat menduga kalau perempuan 33 tahun yang nekat membawa kabur mobil patroli jalan tol di kawasan Matraman, Jakarta Timur, mengidap gangguan jiwa.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata perempuan berinsial JK (33) dalam pengaru narkoba.
Polisi memastikan kalau perempuan 33 tahun yang membawa kabur mobil patroli pengelola tol dan menabrak dua mobil di kawasan Matraman, Jakarta Timur itu bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Banyak Aktivitas di Luar Ruangan Hari Ini, Simak Prakiraan Cuaca Karawang 26 Juli 2023
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, JK positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin.
Hal itu diketahui setelah pelaku menjalani observasi di di RSKD Duren Sawit.
"Baru keluar hasilnya, karena dari kemarin JK tidak terkendali sehingga perlu dijaga ketat di ruang isolasi. Secara lisan, disampaikan oleh tim medis rumah sakit, JK positif menggunakan narkoba," ungkap Leonardus Simarmata kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
"Dari hasil observasi narkotika, pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin," sambungnya.
Baca Juga: Sopir Kurang Konsentrasi, Nissan Almera Seruduk Pantat Toyota Rush di Tol Jagorawi
Lebih lanjut Leo menjelaskan, saat ini kasus JK masih diproses dan dalam ranah penyidikan. Pelaku disangkakan dengan pasal kelalaian, pencurian, dan juga terkait dengan lalu lintas.
"Jadi menggunakan Pasal 263. Pencurian karena mengambil kendaraan dari Jasamarga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil layanan jalan tol terlibat kecelakaan di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) malam itu mengakibatkan kondisi kedua kendaraan ringsek.
Diketahui, mobil layanan jalan tol bukan dikemudikan oleh petugas jalan tol. Saat mengalami kecelakaan, kendaraan tersebut dikendarai seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.