RBG.ID-BOGOR, Keberadaan salah satu rumah kontrakan di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, terpaksa ditutup petugas gabungan.
Rumah kontrakan milik HN Als BBH dan FR Als BRG itu ditutup lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi. Kondisi ini sanggat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Rumah yang dikontrak tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal, namun dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.
Baca Juga: Pelajar SMP Muhammadiyah 2 Leuwiliang Bogor Diajak Menjadi Juru Kampanye, Begini Alasannya!
Penutupan rumah kontrakan ini dilakukan tim gabungan dari Polsek Cibungbulang, MUI Cibungbulang, Danramil Cibungbulang, Camat Cibungbulang, Kepala Desa Cemplang, dan Kepala Desa Dukuh.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi mengatakan, dugaan praktek prostitusi di rumah kontrakan tersebut telah dilakukan penyelidikan sebelumnya oleh polisi.
"Petugas memastikan praktik prostitusi tersebut setelah mendapat laporan dari warga tentang dugaan rumah yang disewakan sebagai praktik penyedia tempat prostitusi," terangnya.
Tindakan tegas dari kepolisian ini pun mendapat dukungan dari Camat Cibungbulang dan Kepala Desa Cemplang. Kini, kontrakan tersebut dipasang police line oleh petugas gabungan.
"Ini sebagai peringatan kepada pemilik rumah agar menutup lokasi tersebut. Apabila masih melakukan kegiatan, kami akan melakukan tindakan hukum," tegasnya.(**)