RBG.ID - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa seluruh transportasi umum di bawah Pemprov DKI Jakarta, mulai dari MRT, LRT, hingga bus Transjakarta akan bertarif Rp 1 khusus besok, Kamis (22/6).
Hal itu sehubungan dengan perayaan HUT Jakarta ke-496.
"Itu gratis. Memang dalam prosesnya karena ini terkait dengan pencatatan transaksi itu biasa dikenakan satu rupiah saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Baca Juga: Keren! Komunitas Ojol Ramai-Ramai Patungan Perbaiki Jalan Rusak di Akses TOL Kota Bintang
"Jadi mulai pulul 00 sampai dengan pukul 23.59 WIB (gratis)," imbuh Syafrin.
Penggratisan tarif transportasi umum itu, kata Syafrin, sudah masuk dengan Public Service Obligation (PSO).
"Tetapi dalam pemberian insentif gratis pada 22 juni ini tidak menambah plafon PSO yang sudah disetujui," jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Jokowi Soal Permasalahan di Kabupaten Bogor, Plt Bupati Bilang Begini
"Tidak ada penambahan misal hitungan nambah berapa, itu tidak," pungkas Syafrin.
Sebelumnya, LRT Jakarta menerapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk penumpang yang hendak berpergian menggunakan LRT Jakarta.
Tarif khsusus ini akan diterapkan satu hari tepat di HUT DKI Jakarta, yaitu Kamis (22/9) besok sebagai bentuk persembahan dari Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Adapun waktunya dimulai pukul 00.00-23.59 WIB.
Baca Juga: Terdengar Suara Ledakan dari Apartemen Kalibata City Jaksel, Beruntungnya Tak Ada Korban Jiwa
"Sebagai salah satu operator transportasi publik yang melayani segenap masyarakat Jakarta, LRT Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penerapan tarif Rp 1 di LRT Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023," ujar Kepala Divisi Sekretaris PT LRT Jakarta Sheila Indira Maharshi, Selasa (21/9).
Adapun penerapan tarif ini sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023.
“Kami menyadari pentingnya peran kami dalam memfasilitasi perjalanan masyarakat Jakarta dan berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik," imbuh Sheila.
Baca Juga: Catat! Wilayah Jakarta Sudah Diberlakukan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Ia menyatakan bahwa penggunaan transportasi publik merupakan langkah
nyata dalam mengurangi kemacetan dan menekan emisi gas buang kendaraan yang berpengaruh pada tingkat polusi udara di ibu kota.
Untuk mendapatkan tarif khusus ini, penumpang hanya perlu melakukan pembayaran (tap-in dan tap-out) di LRT Jakarta.
Bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti JakLingko Card, JAK Card, Flazz, E-Money, Brizzi, dan lainnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.