RBG.ID-BOGOR, Pembongkaran Jembatan Otista, Kota Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, beberapa bagian dari jembatan tersebut diduga merupakan cagar budaya.
Namun, Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kemendikbudristek menyatakan, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Subbagian Umum BPK Ditjen Kemendikbudristek, Hendra Gunawan mengatakan pihaknya belum melihat penetapan Jembatan Otista sebagai cagar budaya dalam registrasi.
Baca Juga: Miris! Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Dicekoki Miras dan Diperkosa Pelaku Hingga Tewas
Menjawab polemik soal Jembatan Otista, dirinya menjelaskan, sebelum ada intervensi perlu ada kejelasan status pada objek yang diduga cagar budaya (ODCB).
“Harus dipastikan dulu statusnya. Apakah ODCB atau cagar budaya? Pendalamannya dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispaebud),” tuturnya kepada Radar Bogor, Senin (22/5/2023).
Proses penetapan ODCB menjadi cagar budaya melalui sejumlah tahapan. Diawali dengan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca Juga: Perempuan Muda Tewas dalam Kamar di Ciomas, Dekat Jenazah Ditemukan Botol Berisi Racun
Apabila tergolong cagar budaya maka selanjutnya TACB mengusulkan naskah rekomendasi ke Wali Kota melalui Disparbud untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Perlu ditelusuri apakah kajiannya sudah ada? Naskah rekomendasinya apa sudah ada dan disampaikan ke wali kota oleh Disparbud?” ucap dia.
Namun jika kajian TACB tidak menunjukkan pada cagar budaya maka ODCB itu tidak tergolong sebagai cagar budaya.
“Oleh karena itu kalau belum jelas statusnya harus ditelusuri lagi sebelum ada intervensi. Tidak bisa sembarang men-judge kalau buktinya belum ada,” jelasnya.
Baca Juga: Pasca 8 Bulan Meninggalnya Sang Istri, Alief Drummer Noah Kini Pamer Pacar Baru
Dirinya menyebut, apabila terjadi pembongkaran pada cagar budaya maka ada konsekuensi hukumnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.