RBG.ID – Mobil berpelat nomor dinas Polri yang dikendarai oleh koboi jalanan ternyata palsu.
Polda Metro Jaya memastikan Pelat nomor 10011-VII seharusnya digunakan oleh mobil dinas jenis Toyota Kijang.
"Untuk tanda nomor kendaraan (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan. Di mana, TNKB yang digunakan terlapor, saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003, dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).
Baca Juga: Viral! Pengemudi Mobil Plat Dinas Polri Maki-maki dan Todong Pistol Ke Sopir Taksi Online
Pelat nomor itu kini masih terpasang di kendaraan Kijang itu dengan masa berlaku dari 13 April 2022 hingga 13 April 2023.
Selain itu, mobil sedan Mazda yang digunakan terlapor juga dipastikan tak teregistrasi di Biro Logistik Polda Metro Jaya.
"Dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Keren! Taeyeon Jadi Solois Wanita Kelima yang Gelar Konser Di KSPO Dome, Catat Tanggalnya!
Sebelumnya, Viral di media sosial sebuah video aksi seorang pengemudi mobil pelat dinas Polri yang menodong sopir taksi online pada, Kamis (4/5) malam.
Peristiwa itu menimpa seorang sopir taksi online bernama Hendra ketika sedang melintas di Jalan Tol Dalam Kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Parahnya, aksi ini dilakukan oleh seseorang yang diketahui mengendarai mobil berpelat dinas Polri.
Kejadian itu terjadi setelah terduga pelaku tidak terima disalip oleh Hendra di dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 21.35 WIB.
Akibat kejadian itu, Hendra dimaki-maki serta ditodongkan pistol oleh pengendara mobil pelat dinas Polri tersebut.