RBG.ID – Pelaku penusukan kepada salah seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial FH, 26 ditangkap polisi.
Pelaku dengan inisial RC kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas penusukan itu.
Selain itu, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, pelaku diduga menyerang korban dengan golok dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Hengkang dari MNH Entertaiment, Chungha Tulis Surat Menyentuh Hati Untuk Penggemarnya
"Tersangka inisial RC sewaktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu/ metamfetamin," ucap Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda kepada wartawan, Minggu (30/4).
Berkat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ia menjelaskan, awal mulanya saat itu korban melakukan razia parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Felix Stray Kids dan Yuta NCT Berbagi Interaksi Manis di Louis Vuitton Pre-Fall Show
Akan tetapi, RC sebagai juru parkir tak terima dengan keadaan itu.
"Di pintu silang Monas Timur Laut di situ kan ada juru parkir-juru parkir tuh, juru parkir-juru parkir itu pada enggak terima. Salah satu ada yang melawan mengeluarkan senjata tajam tapi sama Dishub sigap langsung diamankan," ucapnya.
Namun, korban terluka di tangan kiri ketika mencoba mengamankan senjata tajam dari pelaku.
Atas temuan positif narkoba itu, Mugia menuturkan akan melanjutkan kasus itu untuk menelusuri penggunaan narkoba tersebut.