RBG.id - Masyarakat wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat datang ke gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling).
Tercatat, pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah DKI Jakarta akan dibuka di 4 titik lokasi yang berbeda.
Pelayanan ini akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB s/d 14:00 WIB.
Sebelum menyambangi gerai, pemohon harus memperhatikan sejumlah persyaratan, seperti SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, Surat Keterangan Sehat, dan KTP asli serta fotokopinya.
Adapun biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.00.
Berikut titik pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka Selasa (28/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News