RBG.id - Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di 4 lokasi wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling ini yang diperuntukkan guna memperpanjang SIM A dan SIM C ini beroperasi mulai pukul 08:00 s/d 12:00 WIB.
Ada sejumlah syarat yang harus pemohon perhatikan dalam perpanjangan SIM, di antaranya membawa SIM asli, KTP fotokopi dan asli, SUrat Keterangan Psikologi, serta Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Sebelum Digorok Temannya, Pria Tewas Di Tanah Abang Ini Ditusuk Berkali-kali Waktu Mabuk
Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka Sabtu (25/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok
Ikuti berita menarik lainnya di Google News