RBG.id - Kabupaten Bogor dipastikan akan memiliki dua dinas baru pada awal 2026 mendatang.
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut kedua instansi tersebut adalah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan, yang mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2026.
Saat ini, Pemkab Bogor tengah menyusun payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur pembentukan dan kewenangan dua dinas tersebut.
“Kita sedang merancang Perda dan Perbup. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sudah mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Sementara satu lagi adalah Dinas Kebudayaan,” kata Ajat, Sabtu (20/9/2025).
Fokus Tugas Dua Dinas Baru
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang nantinya akan mengurusi berbagai aspek tata ruang, mulai dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Detail Tata Ruang (DTR), hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Ajat menegaskan pembentukan dinas ini juga untuk mendukung pencapaian indikator pencegahan korupsi yang diawasi oleh KPK.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan merupakan hasil pemecahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Ajat menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat yang memisahkan urusan kebudayaan ke kementerian tersendiri.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Korea Open 2025: Dari Kualifikasi hingga Final di Suwon Gymnasium, Nonton Dimana?
“Kabupaten Bogor ini kuta udaya wangsa, daerah dengan warisan budaya yang besar. Pak Bupati ingin arah pembangunan kebudayaan lebih jelas, sehingga lahirlah Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Kantor Baru di Vivo Mall
Menariknya, kedua dinas tersebut tidak akan ditempatkan di komplek perkantoran Pemkab, melainkan di Vivo Mall.