bogor

Pemkab Bogor Buka 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu, Rudy Susmanto Pastikan Seleksi Gratis dan Bebas KKN

Sabtu, 13 September 2025 | 18:30 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bogor. (Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor.)

RBG.id - Pemkab Bogor resmi menetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran 2024.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui laman resmi Pemkab pada 10 September 2025.

Dari total formasi tersebut, 4.548 posisi disediakan bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara 5.208 formasi lainnya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN.

Rudy menjelaskan, formasi untuk kelompok terdaftar di BKN meliputi 551 tenaga pendidik, 68 tenaga kesehatan, serta 3.929 tenaga teknis.

Baca Juga: Wabup Bogor Lepas 253 Atlet untuk POPDA, Peparpeda, dan Ajang Internasional di Malaysia

Adapun untuk kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri dari 508 guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

“Seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu ini bebas biaya dan dijamin tidak ada praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” tegas Rudy.

Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang memperoleh alokasi formasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Proses unggah dokumen berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga: Profil Timnas Makedonia Utara U17, Calon Lawan Indonesia di Bulgaria

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pemkab mengingatkan, keterlambatan pengunggahan, kelalaian melengkapi berkas, ataupun pemberian data palsu akan berakibat pada pembatalan kelulusan hingga pemberhentian tidak hormat.

Peserta juga diimbau untuk tidak menunda pengisian dokumen hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB