daerah

Dua Pelaku TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Lampung, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:18 WIB
Konferensi Pers Pelaku penembakan tiga anggota polisi Way Kanan Lampung (Instagram jabodetabek24info)


RBG.id - Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan saat penggerebekan arena sabung ayam di Lampung memasuki babak baru.

Dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang kini harus menghadapi proses hukum setelah hasil penyelidikan bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya mengungkap peran mereka dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Kesultanan Palembang Desak Willie Salim untuk Hapus Konten Masak Rendang yang Mencoreng Nama Baik

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi status tersangka keduanya pada Minggu, 23 Maret 2025.

"Terduga Kopda Basarsyah sudah menjadi tersangka penembakan. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," kata Mayjen Eka saat konferensi pers, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan, Kopda Basarsyah mengakui dirinya yang melakukan penembakan.

Baca Juga: Warga Jabodetabek Merapat! Ini 70 Spot Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jabodetabek, Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Ia juga mengungkapkan setelah kejadian, ia membuang senjata api yang digunakannya untuk menghilangkan barang bukti.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan," ungkapnya.

Dalam penyelidikan, terungkap penembakan dilakukan oleh Kopda Basarsyah yang kemudian berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang senjata api yang digunakannya.

Baca Juga: Sepak Terjang Sadullo Gulmurodi, Wasit yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di SUGBK Malam Ini

Barang bukti berupa senjata api ditemukan pada 19 Maret 2025, yang kemudian dikonfirmasi melalui koordinasi antara Polda Lampung dan pihak terkait.

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB