RBG.id – Upaya penertiban terhadap bangunan yang berdiri di lahan konservasi terus dilakukan pemerintah pusat bersama Pemkab Bogor.
Sejumlah tempat wisata dan penginapan di kawasan Puncak dan Sukaraja, Bogor, disegel oleh pejabat pengawas lingkungan hidup karena dinilai melanggar aturan tata ruang.
Di Kecamatan Sukaraja, penyegelan dilakukan di Gunung Geulis Country Club dan Summarecon Bogor.
Gunung Geulis Country Club ditutup karena terdapat tumpukan sampah dan tidak memiliki izin TPS Limbah B3, sementara Summarecon Bogor disegel akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori, yang berkontribusi terhadap sedimentasi sungai.
Sementara di kawasan Puncak, Bogor, penyegelan terbaru dilakukan terhadap Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management di Gunung Mas, karena melanggar izin tata ruang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penginapan dan bangunan yang disegel telah mengalami alih fungsi lahan melebihi batas yang ditetapkan, yang berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
"Jika kawasan lindung tidak digunakan sesuai fungsinya, ini bisa berdampak pada peningkatan risiko bencana banjir dan berkurangnya ketahanan pangan," ujar Zulhas.
Sebelumnya, beberapa tempat wisata di kawasan Puncak juga telah disegel, termasuk Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, bangunan PTPN I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Baca Juga: Bantu Renovasi Masjid dan Sembako untuk Warga, Jaro Ade Beri Pesan Penting untuk Camat Cigudeg
Bahkan, proyek Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh BUMD Jawa Barat PT Jaswita, telah dibongkar.
Menurut kajian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sejumlah bangunan tersebut berkontribusi terhadap banjir di Bogor dan wilayah hilir lainnya.
Di sisi lain, penyegelan juga dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap bangunan di kawasan hutan hulu DAS Bekasi, di wilayah Sentul dan Jonggol.
Baca Juga: 16 Tujuan Jalur Mudik Gratis Polres Bogor 2025, Cek Cara Daftarnya di Sini: Kuota Terbatas!