RBG.id --Tempat pembuangan sampah berbentuk tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pemrosesan sementara (TPS) ilegal di Kecamatan Gunung Putri akhirnya ditindak.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor resmi menjatuhkan sanksi kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas.
Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memasang papan peringatan dan menyegel lokasi menggunakan PPNS Line dari Satpol PP.
Baca Juga: 6 Syarat Bagi Pekerja Berat Jika Ingin Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Para Ulama!
"Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan TPA dan TPS ilegal. Tim gabungan dari berbagai instansi turun langsung untuk memberikan peringatan kepada pengelola," ujar Gantara, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kesadaran warga dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya menjadi langkah krusial untuk mencegah permasalahan serupa.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta membentuk Kelompok Rumah Tangga (KRL) dan bank sampah.
Baca Juga: Unik! Kali Ini Jajaran Rektor yang Cium Tangan Wisudawan, Ternyata Buya Yahya yang Wisuda!
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil investigasi, TPS ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak 2020 dan dikelola oleh Haji Muhidin bersama rekan-rekannya.
Gantara menegaskan bahwa pengawasan pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat, termasuk pemerintah desa, RT, dan RW setempat.***
(Adv)